(KARYA INI DISUSUN UNTUK MENGIKUTI LOMBA RESENSI KITAB ARAB MUSLIMAH'S EXPO 2022)
AL- MUGNĪ OLEH IBNU QUDĀMAH
OLEH : AISA LALAGA
NIM : 2074233022
KELAS : Perbandingan Mazhab 5F
Identitas Buku :
Judul buku : Al- mugnī
Pengarang : Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudāmah bin Miqdām bin Nasr bin Abdullah al-maqdisi
Tahun lahir – wafat : 541 H. – 620 H.
Penerbit : Qahirah, Hajar
Tahun terbit : Cetakan kedua ( 1992 M. / 1412 H. )
Total Jilid buku : 15 jilid
Al- mugnī merupakan suatu referensi yang memiliki standar keilmuan yang patut untuk diberikan perhatian. Buku fikih rujukan pada mazhab hambali ini ditulis dengan mensyarah kitab Al-khiraqi, salah satu kitab fikih ringkas namun padat yang memuat garis-garis besar pada mazhab hambali. Buku yang bersifat mukhtaṣar dengan tujuan agar mudah untuk dipahami oleh pembaca. Penulis juga dalam memberikan penjelasan serta penganalisisan yang rinci dalam permasalahan fikih bukan berdasarkan argumen pribadi namun senantiasa berlandaskan pada Al-quran, sunnah, ijma’, qaul sahabat, serta perkataan ulama mujtahidin.
Kelebihan pada buku ini pertama buku yang disusun dengan sistematis oleh penulis dapat memudahkan kita dalam menelaah permasalahan fikih, hal ini menunjukkan bahwa kapabilitas ilmu penulis sangat memumpuni dalam masalah fikih, kedua buku yang disusun dengan format perbandingan dari beberapa mazhab ini bisa dijadikan pembanding ketika dijadikan acuan penelitian dalam menjawab masalah fikih kontemporer saat ini, ketiga buku yang ditulis pada masa referensi sudah begitu banyak sehingga rujukan yang dijadikan acuan oleh penulis dalam menganalisis permasalahan dari berbagai sudut pandang masalah fikih dapat terjabarkan dengan baik. Sehingga tak heran ketika buku ini menjadi salah satu buku rujukan dikalangan masyarakat akademik dalam mengulas permasalan fikih.
Buku ini memuat masalah fikih pada umumnya seperti fikih ibadah, fikih muamalat, fikih munakahat dan fikih jinayat. Dengan rinci beliau menjabarkan masalah-masalah fikih dari berbagai cabang masalah dengan begitu jelas. Penulis juga ketika menyajikan masalah, memulai dengan menerangkan masalah yang diperselisihkan dari apa yang telah disepakati. Kemudian menyebutkan mazhab lainnya lalu menyajikan dalil dari sebagian pendapat mereka secara singkat dan ringkas kemudian penulis memberikan tanggapan terhadap pendapat-pendapat yang dianggap terpilih (mukhtar).
Penulis dalam menukilkan dalil dengan metode para muhaddisin yang dipenuhi hadis-hadis dan aṡar beserta sanadnya lalu mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang ada. Tak jarang penulis juga menggunakan metode ta’lil ahkam dalam permasalahan fikih. Seperti permasalahan zhihar istri kepada suami, kesepakatan jumhur bahwa zhihar tidak jatuh kecuali dari suami. penulis berbeda pendapat mengenai konsekuensi yang didapat oleh istri. Dalam kitab Al- mugnī jilid 9 disebutkan meskipun penulis tidak menganggap zhihar yang dilakukan istri jatuh, namun ia tetap mengharuskan istri menunaikan kafarat zhihar jika suami mencampurinya, sedangkan jumhur memandang tidak sah zhihar yang dilakukan istri sehingga tidak ada kafarat baginya, baik kafarat zhihar ataupun sumpah. Dalam istinbat beliau pada permasalahan ini merupakan hasil dari proses qiyās. Sehingga ketika menelaah buku ini kita akan banyak memahami metode ijtihad dan ikhtilaf diantara para ulama, mengetahui pendapat dari mazhab al-matrukah, serta memahami ijtihad secara praktis sehingga meningkatkan wawasan untuk lebih kritis dalam memandang suatu permasalahan.
Buku ini bisa menjadi salah satu referensi ketika kita sedang mempelajari fikih, dengan penulisan yang sistematis dengan metode perbandingan serta pendalilan yang jelas bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mentarjih sebuah hukum bukan berdasarkan taqlid buta tanpa ilmu. Namun tak lepas bahwa buku ini ditulis dengan berbahasa arab, memahami setiap ulasan yang penulis sampaikan dalam buku tersebut membutuhkan pemahaman yang dalam untuk menganalisis maksud dan tujuan penulis. Maka meningkatkan kualitas bahasa arab merupakan wasilah terbaik dalam menelaah kitab-kitab para ulama yang begitu banyak faidah dan tentunya bermanfaat untuk kemaslahatan diri kita maupun maupun umat.

Komentar
Posting Komentar